Kamis 15 Sep 2016 14:24 WIB

Sandiaga Uno Jawab Tantangan Ahok

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Sandiaga Uno berbicara saat berkunjung di ruang rapat di kantor Redaksi Republika, Kamis (5/9).
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Sandiaga Uno berbicara saat berkunjung di ruang rapat di kantor Redaksi Republika, Kamis (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tak gentar dengan tantangan calon pejawat Basuki Tjahaja Purnama terkait pembuktian harta terbalik. Sandi, sapaan akrabnya, dengan senang hati melakukan pembuktian tersebut.

"Ayo kita lakukan pembuktikan harta terbalik," ujarnya saat mengunjungi kantor Republika, Kamis (15/9).

Niat tersebut menunjukkan bahwa Sandi tak takut dengan tantangan Ahok.  Tak hanya itu, Sandi pun akan blak-blakan soal besaran dana kampanyenya. "Kami akan buka berapa dana kampanye Oktober nanti," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok menegaskan pentingnya pembuktian harta terbalik. Ia menilai, DPR seharusnya sudah memasukkan pasal tentang hal itu dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada).

Menurut Ahok, pembuktian terbalik merupakan hasil ratifikasi negara-negara anggota PBB untuk melawan korupsi. Dia menilai pembuktian terbalik merupakan salah satu cara mencegah korupsi. Ahok pun menantang pembuktian harta terbalik semua pihak yang hendak berlaga pada Pilgub DKI 2017.

Dia mengusulkan jika seorang calon tidak bisa membuktikan asal-usul hartanya, maka tidak bisa ikut serta pada pilgub. Pasalnya lewat pembuktian tersebut, masyarakat dapat menilai transparansi dan integritas yang dimiliki para calon kepala daerah ini.

Dalam undang-undang sendiri, belum ada mekanisme yang mengatur tentang pembuktian harta terbalik ini. Hal tersebut juga tidak dianggap sebagai kewajiban untuk dilaporkan. Hingga saat ini masalah harta kekayaan calon kepala daerah diurus oleh institusi yang berwenang, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan harta kekayaan dapat melalui Laporan Hasil Keuangan Pejabat Negara (LHKPN).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement