REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menjadi negara pertama yang meraih lisensi Forest Law Enforcement Govermance and Trade (FLEGT). Lisensi ini sendiri merupakan usaha memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal. Mulai 15 November 2016 nanti, Indonesia sudah bisa menerbitkan lisensi FLEGT bagi produk kayu yang diekspor ke Uni Eropa.
Melalui lisensi FLEGT tersebut, produk kehutanan Indonesia tidak lagi memerlukan uji tuntas untuk memasuki pasar Eropa. Pencapaian Indonesia mendapatkan lisensi FLEGT ini pun mendapat apresiasi, dari World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia.
"Hal ini mempertegas komitmen Indonesia menjaga kelestarian hutan melalui perbaikan tata kelola kehutanan, serta sebagai negara yang hanya menjual produk kayu yang terjamin legalitasnya," kata Benja Mambai, Acting CEO WWF Indonesia, melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Jum'at (16/9).
Sesuai rilis Uni Eropa, disebutkan keputusan dihasilkan pertemuan Komite Implementasi Bersama kelima, yang meninjau kesepakatan kemitraan sukarela FLEGT. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), bisa jadi instrumen penting memastikan kayu Indonesia bebas pelanggaran hukum, berasal dari hutan legal dan bertanggung jawab.
Senada, Forest Commoduty Market and Transformation Leader WWF Indonesia, Aditya Bayunanda, mengatakan proses membangun SVLK selama lebih dari 10 tahun, telah membuahkan hasil menggembirakan. Ia berpendapat, pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen kuat pemerintah Indonesia.
"Kami berharap sertifikasi ini terus diperkuat sampai nanti memberi jaminan kelestarian untuk seluruh produk berbasis kehutanan dari Indonesia," ujar Aditya.