Rabu 21 Sep 2016 16:03 WIB

Larangan Penggunaan Masjid Newton County Dicabut

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Sebuah masjid di tengah komunitas non-Muslim. (Ilustrasi)
Sebuah masjid di tengah komunitas non-Muslim. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEWTON COUNTY -- Moratorium pelarangan penggunaan Masjid Newton County, Georgia, telah dicabut, Selasa malam (20/9). Selain pelarangan ibadah di masjid, moratorium juga berisi pelarangan pembuatan makam untuk umat Islam.

Dilansir dari AJC.com, sekelompok orang bersenjata masih berjaga di depan masjid untuk berjaga-jaga Muslim yang diam-diam beribadah di Masjid. Mereka merupakan warga yang memprotes penggunaan masjid untuk ibadah umat Islam.

Pemerintah Newton County mengeluarkan moratorium sementara bulan lalu setelah warga setempat khawatir masjid menjadi masalah keamanan dan kebebasan beragama. Direktur Eksekutif Dewan Hubungan Islam Amerika di Georgia, Edward Ahmed Mitchell, berterima kasih kepada komisioner dan warga yang membantu mendukung komunitas Muslim.

"Saya tidak akan menyalahkan warga Newton County yang masih anti-Islam. Kami hanya ingin berdamai dengan kegiatan produktif dan menjadi tetangga yang baik dengan selalu menghormati Anda. Kami tidak ingin Anda takut dengan kami," ucap dia.

Moratorium berakhir setelah satu pekan lalu batal dilakukan karena alasan keamanan. Meskipun pemerintah Newton County tidak menyebutkan ancaman spesifik, Kepala Sherif saat ini sedang menyelidiki sebuah video yang menghina Muslim sebagai teroris dan pengikut dajal.

Video tersebut memperlihatkan seseorang yang masuk tanpa izin ke masjid dan pemakaman untuk menggantung bendera AS. Manajer County Lloyd Kerr mengatakan, pihaknya harus memperlakukan setiap ibadah sama. "Dewan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan moratorium ketika mereka mau. Saya pikir kami mengikuti protokol," ujar dia.

Saat ini, 24 orang masih melakukan unjuk rasa menentang komunitas Muslim membangun masjid. Beberapa tentara mengaku khawatir dan curiga terhadap Muslim akan mengganti konstitusi mereka dengan hukum syariah. "Mereka di sini untuk mengambil bendera kita, mereka ingin mengambil negara kita," ujar Jenifer Cheek dari Jasper County.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement