Selasa 27 Sep 2016 20:15 WIB

Perusahaan Efek Bisa Manfaatkan Data Dukcapil

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Layar menampilkan teks berjalan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (ilustrasi) (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Layar menampilkan teks berjalan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (ilustrasi) (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Guna meningkatkan keakuratan data investor yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dalam waktu dekat Perusahaan Efek dapat memanfaatkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri. 

Direktur KSEI, Syafruddin menjelaskan, sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di Pasar Modal Indonesia, salah satu layanan KSEI adalah penyimpanan Efek yang diperdagangkan di Bursa maupun Luar Bursa. Atas fungsi dan layanan tersebut, maka basis data investor pasar modal tercatat di KSEI secara terpusat, dengan mengacu pada data Single Investor Identification (SID).

Sebagai lembaga yang mengadministrasikan basis data investor, KSEI berupaya untuk membentuk data investor yang akurat, dengan mengacu pada basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen. Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri. 

Pemadanan data investor dengan data kependudukan merupakan hasil kerja sama KSEI dan Ditjen Dukcapil melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk pada Agustus 2014, yang sekaligus tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ditjen Dukcapil.