Jumat 30 Sep 2016 23:28 WIB

Pemerintah Dorong UMKM Ikut Tax Amnesty Periode Dua

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulayani memantau pelayanan penerimaan laporan daftar kekayaan wajib pajak di Dirjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (30/9).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulayani memantau pelayanan penerimaan laporan daftar kekayaan wajib pajak di Dirjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan fokus untuk mendorong keterlibatan UMKM agar lebih tertarik mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode kedua yang berlaku mulai 1 Oktober 2016. “Masih ada dua periode lagi, kita akan memulai tahap kedua dan ketiga dengan antusiasme sama, terutama UMKM karena 'rate' (tebusan) mereka tidak berubah," kata Sri Mulyani, saat mendampingi Presiden Joko Widodo mengunjungi Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Jumat (30/9) malam.

Sri Mulyani mengakui, kontribusi wajib pajak UMKM orang pribadi maupun badan, masih kecil pada periode pertama amnesti pajak yang berakhir pada 30 September 2016. Sehingga peran UMKM perlu ditingkatkan dalam periode selanjutnya. “Tahap kedua dan ketiga akan didominasi oleh UMKM karena mereka tidak berbondong-bondong pada tahap pertama. Kita akan melakukan sosialisasi, karena mereka perlu dibantu pada pembukuan dan masalah kepatuhan (pajak),” kata Sri.

Hingga akhir periode satu pada pukul 18.00 WIB, kontribusi wajib pajak UMKM orang pribadi baru terdiri atas 53.673 surat pernyataan harta dan uang tebusan Rp 2,55 triliun. Sedangkan, wajib pajak UMKM badan terdiri dari 13.800 surat pernyataan harta dan uang tebusan Rp 17 miliar. UU Pengampunan Pajak menyatakan, tarif tebusan bagi wajib pajak UMKM adalah sebesar 0,5 persen bagi deklarasi harta dibawah Rp 10 miliar dan dua persen bagi deklarasi harta diatas Rp 10 miliar yang berlaku tetap hingga 31 Maret 2017.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement