REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Salah satu ilmu yang sangat besar konstribusinya terhadap pelaksanaan tugas-tugas keagamaan dalam Islam adalah ilmu falak. Dengan ilmu ini, penentuan waktu-waktu shalat dapat ditentukan dengan akurat. Begitu pula halnya dengan penentuan arah kiblat.
Dikatakan Kakemenag Kota Bandung Dr H Yusuf MPd, ketika umat Islam di masing-masing wilayah dan kawasan dunia Islam menunaikan shalat, terlebih bagi mereka yang berpendapat bahwa kewajiban Muslim dalam menghadap kiblat ialah menghadap tepat lurus kearahnya. Sehingga, hal itu benar-benar mengena pada benda kabah (ishaabah ayn al-kabah).
"Kiblat didefinisikan sebagai suatu arah tertentu bagi kaum muslimin untuk mengarahkan wajahnya dalam melakukan shalat, menguburkan mayat, dan lain sebagainya," ujarnya.
Dalam perkembangannya, lanjut Kakemenag, saat ini dilapangan, ternyata penentuan waktu shalat dan arah kiblat, tidak lagi dapat dikatakan mudah. Dari segi teknis ilmiah, sebenarnya penentuannya memang mudah karena merupakan bagian ilmu falak dan eksakta.
Namun, dalam penerapannya di masyarakat sering ditemukan kendala, karena menyangkut faktor lain. Seperti asumsi yang keliru mengenai arah kiblat identik dengan barat, banyaknya masjid, mushala, rumah dan kuburan yang dibangun tanpa ditentukan dulu arah kiblatnya.
"Dengan demikian kami menganggap perlu adanya pembinaan pengukuran arah kiblat bagi masyarakat juga bagi para siswa Madrasah Aliyah khususnya dari program studi Ilmu Agama Islam. Sebab kelak, mereka akan menjadi ujung tombak bagi Kementerian Agama dalam menyampaikan dakwah tentang pentingnya pengetahuan bagaimana proses penentuan arah kiblat dalam pelaksanaan berbagai ibadah," kata Yusuf.