REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah melalui menteri ESDM menetapkan PLTU Cirebon sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas). Penetapan ini dituangkan dalam SK Menteri ESDM no. 7102/K/93/MEM/2016
Wakil Direktur PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto menyatakan status Obvitnas ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah, dan bentuk komitmen pemerintah pada Pembangunan Infrastruktur Nasional. “Kami berkomitmen menjadi pembangkit listrik yang paling reliable, yang mampu secara konsisten memberikan supply listrik kepada PLN untuk menjamin pasokan listrik di Grid Jamali," kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (22/10).
Dalam program 35,000 MW yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo, PLTU Cirebon adalah PLTU pertama yang menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN. PPA ini ditandatangani untuk ekspansi PLTU tahap 2 dengan kapasitas lebih besar, 1x1000MW.
Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Zainal Arifin mengatakan tidak mudah sebuah obyek beralih status menjadi Obvitnas.
“Tidak mudah mendapatkan status Obvitnas, karena prosesnya panjang. Obvitnas berarti negara sudah masuk dan wajib bertanggung jawab. Negara tidak akan menetapkan apabila infrastruktur ini tidak menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Zainal Arifin.
Saat ini, ada 303 kawasan dalam lingkup Energi dan Sumber Daya Mineral yang memiliki status Obyek Vital Nasional.
Status OBVITNAS berlaku untuk lima tahun. Dalam jangka waktu tersebut, Kementerian ESDM akan melakukan pengkajian ulang secara berkala dalam kurun waktu tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, status Ovitnas dapat dicabut sewaktu-waktu.