Rabu 26 Oct 2016 22:26 WIB

KPK Siap Dampingi Proses Divestasi Freeport

Rep: Agus Raharjo/ Red: Teguh Firmansyah
Freeport
Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap untuk ikut mendampingi proses divestasi saham PT Freeport. Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (26/10).

Dalam RDP tersebut, Komisi VII DPR meminta saran soal lambatnya proses divestasi saham Freeport. Padahal, seharusnya sudah ada pengalihan sebagian saham Freeport untuk pemerintah Indonesia.

Hal ini membuat KPK bersedia untuk ikut mendampingi Kementerian ESDM dalam proses divestasi sebagian saham PT Freeport di Indonesia. Agus mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak ESDM untuk meminta keterangan terkait proses divestasi ini.

Menurut pandangan Komisi VII, proses divestasi berbeda dengan proses renegosiasi, meskipun divestasi merupakan bagian dari renegosiasi. Namun, antara renegosiasi dan divestasi sebagian saham Freeport dua hal berbeda.

“Kami bisa masuk kalau itu memang dipandang perlu, kami akan memanggil mereka (ESDM) dan kami akan mendampingi mereka untuk memerkuat kehadiran Indonesia,” tutur Agus di hadapan Komisi VII DPR RI, Rabu (26/10).

Faktanya, proses divestasi banyak dikeluhkan anggota Komisi VII DPR karena prosesnya sangat lambat. Penyebabnya, sampai saat ini, antara pemerintah dan Freeport belum menemukan kesepakatan harga.

Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Saragih mengatakan, perbedaan harga saham Freeport terjadi karena perbedaan dasar hitung-hitungan harga saham. Pemerintah Indonesia sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 pasal 13 menggunakan dasar biaya penggantian atas investasi untuk menghitung harga saham divestasi.

Sedangkan Freeport menghitung harga didasarkan pada prediksi saat perpanjangan kontrak sudah diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Baca juga, Fahri Hamzah Sebut Ada Keanehan Mundurnya Presdir Freeport Indonesia.

Hasil penghitungan memunculkan harga saham yang diminta Freeport jauh lebih besar. Ini yang membuat proses divestasi terus molor. Padahal, menurut Eni, pemerintah Indonesia tidak perlu menyetujui harga saham yang ditawarkan Freeport.

Kalau kontrak Freeport di Indonesia sudah habis, seluruh lahan dan aset yang saat ini dikerjakan oleh PT Freeport akan menjadi milik Indonesia. “Jadi, tinggal nunggu saja kontrak habis, seluruh tambang yang saat ini dikerjakan Freeport menjadi milik Indonesia,” ujar Eni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement