REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Langkah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, ini patut ditiru oleh daerah lainnya. Pasalnya, terhitung 1 Januari 2017, Pemkab Biak Numfor akan menutup semua serta mencabut izin usaha tempat hiburan malam cafe, bar, dan panti pijat. Langkah tegas ini dalam rangka menunjang kamtibmas Biak yang nyaman dan kondusif.
"Program penutupan kafe, bar, dan panti pijat saya awali sosialisasi di kalangan warga gereja pada raker GKI Klasis Biak Selatan, pada Kamis 3 November 2016," ucap Bupati Thomas Ondy di Biak seusai pembukaan raker GKI Klasis Biak Selatan, Kamis (3/11).
Thomas mengakui, proses penutupan tempat hiburan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten sesuai dengan peraturan daerah dan UU No 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua. Kepada semua jemaat gereja di lingkup GKI Klasis Biak Selatan, kata dia, diminta mendukung rencana program pemerintah kabupaten untuk penutupan tempat hiburan malam sebagai upaya mewujudkan Biak kota nyaman dan kondusif.
"Secara bertahap melalui media dan pemberitahuan resmi pemkab akan menyosialisasikan rencana penutupan tempat hiburan malam," ungkap Bupati Thomas. Dia berharap, adanya dukungan semua warga Biak Numfor dalam menindaklanjuti kebijakan pemkab untuk menutup tempat hiburan malam di wilayah hukum pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
Ketua Badan Pekerja Klasis GKI Biak Selatan Pendeta Yustinus Noriwari memberikan apresiasi rencana penutupan tempat hiburan malam yang akan dilakukan pemkab Biak Numfor pada 1 Januari 2017. "Lembaga gereja sangat mendukung penuh akan penutupan tempat hiburan malam, ya ini merupakan keputusan terbaik dilakukan Bupati Thomas Ondy untuk terus menjaga situasi kamtibmas Biak yang aman, nyaman, dan kondusif," ungkap Pendeta Noriwari menanggapi kebijakan penutupan tempat hiburan malam per 1 Januari 2017.
Pendeta Noriwari mengajak majelis jemaat gereja GKI di lingkungan BP Klasis Biak Selatan dapat menyosialisasikan kepada jemaat untuk memberikan dukungan positif akan program penutupan tempat hiburan malam di kabupaten Biak Numfor. "Penutupan tempat hiburan malam harus didukung semua warga Biak dan jemaat gereja GKI Biak Selatan," kata Ketua Badan Pekerja Klasis GKI Biak Selatan, Noriwari.
Pelaksanaan rapat kerja GKI Klasis Biak Selatan dibuka koordinator BP Am Sinode GKI di tanah Papua wilayah II Pendeta Max Kafiar S.Si dan dihadiri Bupati Thomas Ondy serta Wakil Bupati Herry Ario Naap bertempat di Gereja Efata Wafnor distrik Biak Kota pada Kamis (3/11).