Kamis 03 Nov 2016 17:25 WIB

Harga Cabai Rawit Naik Rp 10 Ribu dalam Sehari

Rep: Christiyaningsih/ Red: Ani Nursalikah
Pedagang menyortir cabai rawit.
Foto: Republika/ Wihdan
Pedagang menyortir cabai rawit.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Harga cabai rawit di Kota Malang, Kamis (3/11) meningkat tajam jika dibandingkan kemarin. Seorang pedagang di Pasar Besar bernama Agus Salam mengungkapkan harga cabai rawit naik Rp 10 ribu per kilogram dalam sehari.

Jika kemarin cabai rawit dijual seharga Rp 40 ribu per kilogram maka hari ini harganya menjadi Rp 50 kilogram. "Stok menipis karena hujan terus menerus," ujarnya saat ditemui pada Kamis (3/11) di kiosnya.

Selama ini ia dan para pedagang lainnya mengambil stok dagangan di Pasar Induk Gadang. Cabai-cabai tersebut didatangkan dari petani di Probolinggo dan Besuki.

Menurut Agus, naiknya harga cabai kala musim hujan adalah hal yang lumrah. Tak hanya cabai, beberapa komoditi lain ikut naik, yaitu cabai merah besar dan bawang merah. Cabai merah besar naik menjadi Rp 58 ribu per kilogram setelah kemarin ada di harga Rp 56 ribu per kilogram.

Sedangkan bawang merah yang kemarin dijual Rp 38 ribu per kilogram, hari ini naik menjadi Rp 40 ribu per kilogram. Meningkatnya harga-harga tersebut berimbas pada banyaknya dagangan yang ia ambil.

Sekali kulakan, ia mengambil cabe rawit sebanyak 40 kilogram, bawang merah 70-100 kilogram, dan cabe merah besar 20 kilogram. "Ambil barang agak dikurangi 10-20 persen karena biasanya pembeli juga berkurang kalau tahu harga naik," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement