Selasa 15 Nov 2016 06:44 WIB

Tebusan Amnesti Pajak Lampaui Setengah dari Target

Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga 14 November 2016 mencapai Rp 98,3 triliun atau sekitar 59,5 persen dari target Rp 165 triliun.

Laman dashboard amnesti pajak DJP mencatat rincian Rp 98,3 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp 94,8 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 410 miliar. Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.916 triliun dengan komposisi sebanyak Rp 2.789 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp 984 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp 143 triliun adalah dana repatriasi.

Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak mencapai 455.120 dengan jumlah SSP yang diterima sebesar 485.202 serta jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp 94,4 triliun.

Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi nonUMKM sebesar Rp 80,3 triliun, Wajib Pajak Badan nonUMKM Rp 10,4 triliun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Rp 3,52 triliun dan Wajib Pajak Badan UMKM Rp 224 miliar.

Dengan pencapaian uang tebusan Rp 98,3 triliun ini berarti jumlah uang tebusan baru mengalami kenaikan sekitar Rp 1,1 triliun dibandingkan penerimaan pada akhir periode satu per 30 September 2016 yang tercatat sebesar Rp 97,2 triliun. Sebelumnya, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan peserta program amnesti pajak pada periode dua lebih banyak didominasi oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Selama Oktober-November, dari sekitar 55 ribu WP (wajib pajak) yang mengikuti amnesti pajak, 70 persennya adalah WP UMKM," ujarnya. Data tersebut, kata Hestu, menunjukkan bahwa pada periode dua pelaksanaan program amnesti pajak tetap disambut antusias oleh masyarakat, bahkan melebihi periode satu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement