REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum dari MUI, Abdul Chair R, mengatakan dari hasil pemaparan gelar perkara, sudah bisa disimpulkan adanya perbuatan pidana, berupa penodaan terhadap agama oleh Ahok. Sebelumnya, kepolisian berjanji akan ada kesimpulan dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjaja Purnama atau Ahok pada hari ini, Rabu (16/11).
Gelar perkara sebelumnya telah dilakukan pada Selasa (15/11). "Oleh karena itu, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (16/11).
Abdul Chair menganalisis dari pemaparan dan pemberian keterangan gelar perkara kemarin, mayoritas ahli pidana menyatakan telah terjadi perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a huruf a KUHP. "Hanya satu ahli pidana yang menyatakan Pasal 156a KUHP bersifat kumulatif," lanjutnya.
Kemudian, untuk ahli agama dan ahli bahasa memiliki nilai kesesuaian serta mendukung unsur Penodaan. Selain itu, saksi fakta berkesesuaian dengan bukti video. Dan, lanjutnya, bukti Labfor sangat mendukung, sehingga Pasal 28 ayat (2) UU ITE akan dihapuskan. Dan yang paling penting adalah bukti surat (Fatwa MUI) adalah sah dan memperkuat alat bukti.