Ahad 11 Dec 2016 18:48 WIB

Perlu Ada Konsolidasi Organisasi Pengelola Zakat

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
Wakil Ketua Baznas Zainul Bahar Noor (kiri), Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Islam FE UMY Muhammad Akhyar Adnan (tengah), dan Peneliti Senior PEBS FEB UI Yusuf Wibisono menjadi nara sumber dalam diskusi Sesi I The Potential of Zakat Operation
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua Baznas Zainul Bahar Noor (kiri), Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Islam FE UMY Muhammad Akhyar Adnan (tengah), dan Peneliti Senior PEBS FEB UI Yusuf Wibisono menjadi nara sumber dalam diskusi Sesi I The Potential of Zakat Operation

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia dinilai terlalu banyak dan perlu ada konsolidasi agar penghimpunan zakat bisa optimum. Jika memungkinkan, OPZ bisa pula diarahkan untuk spesialisasi pada satu bidang.

Peneliti Senior Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah, FEB UI, Yusuf Wibisono, menjelaskan, secara umum, OPZ di Indonesia terlalu banyak. OPZ bisa dikonsolidasi dengan restriksi pendirian atau penggabungan OPZ yang sudah ada sehingga jumlahnya bisa berkurang.

Di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang ada sekarang adalah restriksi, tapi tidak adil, karena BAZNAS daerah tetap ada tapi lembaga amil zakat (LAZ) dihambat. Karena restriksi setengah memunculkan resistensi LAZ karena seolah pemerintah saja yang berhak.

''Saya setuju mengurangi jumlah OPZ karena saat ini terlalu banyak dan itu harusnya semua, baik lembaga pemerintah maupun lembaga sipil,'' kata Yusuf usai seminar nasional 'Refleksi Pengelolaan Zakat' di Kampus UI, Depok, baru-baru ini.

Bila dalam UU 23/2011 pendirian LAZ diperketat, dalam praktiknya LAZ masih banyak karena izinnya masih longgar. LAZ juga ada yang berjenjang nasional sampai kabupaten kota. UU 23/2011 harusnya membuat konsolidasi LAZ dan BAZNAS efektif.

Yang penting dari OPZ adalah kepercayaan. OPZ yang bisa dipercaya harusnya didukung. ''Tantangannya ada pada regulasi. Karena regulasi saat ini cenderung meminggirkan OPZ non pemerintah,'' kata Yusuf.

Setelah dikonsolidasi, OPZ bisa dispesialisasi. Yusuf menilai tidak bisa semua OPZ mengerjakan program A hingga Z. Spesialisasi ini akan menumbuhkan kepercayaan. Kalau konsolidasi dan restrukturisasi, pendayagunaan zakat jadi efisien. Program OPZ yang sama dan saling beririsan ia lihat tidaklah sehat.

''Dengan spesialisasi akan muncul kepercayaan. Kalau begitu, saya yakin pengumpulan zakat sampai 30 persen dari potensinya bisa dicapai,'' ungkap Yusuf.

Spesialisasi OPZ yang ada sekarang, kata Yusuf, sudah bagus. Tapi ini terjadi secara alami karena OPZ dihadapkan pada 'persaingan pasar'. Spesialisasi ini strategi untuk penghimpun dana. Semetara, spesialisasi dari regulator harus ada dengan fokus agar pendagunaan dana zakat efisien.

''Yang sudah melakukan spesialisasi sekarang bagus. Tapi ini perlu didorong juga regulator agar ini jadi regulasi aktif karena undang-undang kita itu lemah,'' kata Yusuf lebih lanjut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement