Ahad 11 Dec 2016 19:11 WIB

Seperti Ini Pengorganisasian Zakat di Malaysia

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
 Anggota Baznas Nana Mintarti (kiri), Senior General Manager Pusat Pungutan Zakat Malaysia Tuan Azrin Bin Abdul Manan (tengah), dan Pusat Zakat Negeri Sembilan Malaysia Ust. Nor Azmi Bin Musa menjadi nara sumber dalam diskusi Sesi II The Zakat Management
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Anggota Baznas Nana Mintarti (kiri), Senior General Manager Pusat Pungutan Zakat Malaysia Tuan Azrin Bin Abdul Manan (tengah), dan Pusat Zakat Negeri Sembilan Malaysia Ust. Nor Azmi Bin Musa menjadi nara sumber dalam diskusi Sesi II The Zakat Management

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Di Malaysia, pengumpulan dan pendayagunaan zakat diatur organisasi pusat per negara bagian, baik hanya mengumpulkan maupun mengumpulkan dan mendistribusikan. Agen zakat boleh banyak selama mereka tetap menginduk pada satu organisasi.

Pengurus Pusat Zakat Negeri Sembilan, Malaysia Ust. Nor Azmi Hj. Musa menjelaskan, di Malaysia, lembaga apapun yang mau menarik zakat harus bernaung di bawah satu lembaga dan tiap negara bagian memiliki satu induk organisasi pengelola zakat. Tiap organisasi pengelola zakat di masing-masing 14 negara bagian berada di bawah Majelis Agama Islam Negeri.

Organisasi pengelola zakat di Malaysia ada yang hanya berfungsi mengumpulkan zakat saja, ada pula yang mengumpulkan dan mendistribusikan. Antar organisasi pengelola zakat tidak bersaing, tapi komplemen. Ia menyarankan Indonesia juga mengkaji ini.

''Indonesia Muslimnya besar. Kalau Indonesia mengelola zakat dengan bagus, jadi contoh buat dunia,'' kata Ust. Nor Azmi dalam seminar Refleksi Zakat Nasional yang diselenggarakan BAZNAS dengan Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI di Kampus UI, Depok, baru-baru ini/

Di awal, lanjut Ust. Nor Azmi, pasti memang sulit harus berhadapan dengan berbagai pandangan. Tapi zakat merupakan persoalan lebih besar. Maka regulator harus mengambil ketetapan. BAZNAS bisa mendata dan membuat aturan yang jelas sehingga organisasi zakat jadi agen zakat dengan tugas dan fungsi yang jelas. ''Di Malaysia juga ada perundangan. Itu aturan, bukan Alquran, bukan tak bisa berubah,'' kata Ust. Nor Azmi.

Bila ada bencana alam di satu daerah, dana zakat boleh digunakan tapi distribusinya tidak boleh melewati batas negara bagian. Jadi, organisasi pengelola zakat antar negara bagian bisa punya program yang sama, tapi skalanya hanya untuk negara bagian tersebut agar dampaknya lebih baik.

Sehingga tidak ada OPZ khusus pendidikan atau kesehatan, tapi spesifik untuk daerahnya. Tapi kalau dibutuhkan lintas provinsi, bisa saja. Tapi tidak mudah dan ada syarat yang harus dipenuhi.

Soal isu pengumpulan dan distribusi, lanjut Ust. Nor Azmi, ada lembaga yang mengumpulkan saja ada pula yang kumpulkan dan distribusikan. Dulu, Pusat Zakat Negeri Sembilan menguatkan pengumpulan dulu baru pendayagunaan zakat. Meski begitu, mereka tetap terlibat dalam proses distribusi.

Pada periode 2014-2015, Pusat Zakat Negeri Sembilan berhasil mengumpulkan 84 juta ringgit dan mendistribusi 90 juta ringgit. Distribusi zakat di Negeri Sembilan masih fokus delapan asnaf seperti yang disebutkan Alquran. Asnaf yang dibagi paling banyak adalah fakir dan fii sabilihah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement