Rabu 14 Dec 2016 12:55 WIB

BEI Keluarkan Aturan Baru Auto Rejection

 Pekerja memantau layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja memantau layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesi (BEI) mengeluarkan keputusan mengenai batas harga penolakan otomatis atau auto rejection baru yang akan efektif berlaku mulai 3 Januari 2017.

Direktur BEI Sulistyo Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (14/12) menyampaikan bahwa ketentuan batas auto rejection itu tercatat dalam Surat Keputusan Direksi BEI dengan Nomor: Kep-00113/BEI/12-2016 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. "Keputusan direksi BEI itu dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 2016," paparnya.

Ia menambahkan bahwa sebelum menerapkan ketentuan baru itu, pihak BEI akan melakukan pengujian sistem (mock trading) pada 17 Desember 2016. Ia mengatakan bahwa keputusan itu dibuat dengan memperhatikan perkembangan kondisi perdagangan di Bursa dan untuk menjaga terlaksananya perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien. 

"Keputusan Direksi itu setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan," paparnya.

Dengan keluarnya Keputusan Direksi BEI itu maka batasan auto rejection akan menjadi simetris. Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke sistem perdagangan BEI dengan rentang harga saham Rp 50-Rp 200 akan sama batas atas dan bawahnya yaitu sebesar 35 persen.

Kemudian, harga saham Rp 200-Rp 5.000 memiliki batas atas dan bawah sebesar 25 persen, sedangkan harga saham Rp 5.000 ke atas memiliki batas atas dan bawahnya sebesar 20 persen. Saat ini, BEI menerapkan batasan auto rejection rentang harga antara Rp 50-Rp 200 untuk batas atas sebesar 35 persen dan batas bawah 10 persen. 

Rentang harga Rp 200-Rp 5.000 memiliki batas atas 25 persen dan batas bawah 10 persen, dan rentang harga di atas Rp 5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 20 persen dan batas bawah 10 persen.

Auto Rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di Bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement