REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan Baznas jangan sampai terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi. Jangan sampai hal itu terjadi, kata dia, hanya karena salah manajemen. Menurutnya, perlu konsistensi dalam mengelola dana filantropi masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku.
"Jadi niat kita supaya semua Baznas menaati peraturan perundang-undangan. Jangan sampai Baznas sebagai pengelola zakat malah melanggar," kata Bambang di sela acara "Baznas-Kepala Daerah Koordinasi Bahas Deadline UU Zakat" di Jakarta, Kamis (15/12).
Dalam upaya menaati undang-undang terkait zakat, kata Bambang, Baznas menggelar koordinasi dengan para kepala daerah yang hingga saat ini belum menyesuaikan ketentuan perzakatan di daerahnya, terutama sesuai UU No 23 Tahun 2011 dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat. Dia mengatakan hingga saat ini ada sejumlah Baznas di daerah yang belum menerapkan UU dan PP soal zakat. Di antaranya enam Baznas provinsi atau sekitar 17 persen dan 280 Baznas kabupaten/kota (54 persen).
"Lembaga yang belum menyesuaikan dengan undang-undang dianggap ilegal," kata dia.
Bambang merujuk pada Pasal 38 jo Pasal 41 UU 23/2011. Dalam pasal tersebut menyebutkan "setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang." Di beleid lain, kata dia, yaitu dalam Pasal 38 UU 23/2011 menyebutkan, "setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."