REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan lebih mendorong pasar modal untuk mengembangkan produk investasi berbasis syariah. Salah satunya dengan mendorong Manajer Investasi membuka unit syariah.
Pengamat Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Economics, Aziz Setiawan menilai, secara umum, langkah OJK untuk mendorong manajer investasi untuk memiliki unit usaha syariah (UUS) sangat tepat.
"Hal ini menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan pertumbuhan Industri pasar modal syariah," ujar Aziz Setiawan pada Republika, Ahad (15/1).
Berdasarkan data OJK per September 2016 sudah terdapat 36 manajer investasi yang menerbitkan reksadana syariah, 12 perusahaan efek yang menerbitkan layanan sistem online trading syariah, 326 emiten dan perusahaan publik yang sahamnya merupakan saham syariah.