Senin 16 Jan 2017 14:23 WIB

Kementerian ESDM: Belum Ada Aduan Soal Subsidi Listrik Dicabut

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Petugas memeriksa meteran listrik PLN.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas memeriksa meteran listrik PLN.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kebijakan pemerintah mencabut subisidi bagi 18 juta pelanggan listrik 900 Volt Ampere berlaku per Januari 2017. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan hingga saat ini belum ada aduan dari masyarakat terkait pencabutan subsidi tersebut.

Menurutnya, saat ini masih dalam tahap pencocokan data agar subsidi yang diberikan tepat sasaran. Data masyarakat penerima subsidi diambil dari catatan Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K). Kemudian data tersebut dipadukan dengan data pelanggan PLN.

"Kita harapkan sudah cocok, tapi tentu ada data-data TNP2K tapi belum ditemukan di data pelanggan PLN, jadi mungkin saja mereka ini posisinya adalah kontrak gitu ya, di rumah orang lain, sehingga secara ID dia tidak tercatat, tapi di TNP2K tercatat, jadi kita akomodir dengan yang tadi, permen 29 masalah pengaduan," kata Jarman di kantornya, Jakarta, Senin (16/1).

Guna mengantisipasi aduan dari pelanggan kurang mampu yang tidak terdaftar dalam penerima subsidi, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016. Dalam Permen tersebut dijabarkan mekanisme pengaduan. "Belum ada (pengaduan sejauh ini), nanti bisa dilihat itu di lantai 1, jadi sampai saat ini belum ada pengaduan," ujar Jarman.

Berdasarkan Permen ESDM 29/2016 ini, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu (RTM) yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Kantor Desa atau Kelurahan. Ada Posko Pengaduan di Kelurahan untuk menampung pengaduan.

Dari desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke Posko Pusat. Di Posko Pusat, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut memang layak disubsidi atau tidak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement