Rabu 18 Jan 2017 15:18 WIB

Susi: Tak Ada Pulau yang Diambil Asing

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan tidak ada satu pun pulau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah diambil alih asing. "Tidak ada pulau diambil alih asing, siapa yang bilang, enggak ada," kata Susi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta setelah menghadiri acara pelantikan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Rabu (18/1).

Susi mengatakan pemerintah justru akan mendaftarkan pulau-pulau yang belum diberi nama ke Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut dia sejumlah pulau yang sudah siap didaftarkan ke PBB ada 1.106 pulau. Sedangkan pulau yang belum siap berjumlah lebih dari 2.800 pulau.

"Kemudian ada 111 pulau terdepan atau terluar yang akan kita sertifikatkan segera supaya tidak diambil oleh siapapun juga itu," katanya.

Susi mengatakan investasi akan dibuka di pulau-pulau tersebut sehingga memungkinkan bagi siapa saja untuk membuka resor, investasi pertanian, perikanan, baik asing maupun dalam negeri. "Tetapi kalau pulau itu kan sifatnya ada ketentuannya juga. Kalau misalnya pulau itu 100 hektare yang boleh dikelola bukan dimiliki ya, dikelola," katanya.

Ia menegaskan dalam pulau-pulau kecil itu nantinya tidak diperbolehkan ada sertifikat hak milik. Yang boleh hanya hak guna pakai, hak guna lahan, dan hak guna bangunan.

"Maksimum pengelolaannya 70 persen dari wilayah pulau, yang 30 persen tetap dalam penguasaan pengelolaan negara. Dari yang 70 persen harus disediakan juga 30 persen lahan hijau atau akses publik," katanya.

Ia kembali menegaskan sampai saat ini tidak ada satupun pulau di wilayah NKRI yang diambil alih asing. "Enggaklah, media terlalu mendramatisir. Saya pikir yang Pak Menko (Kemaritiman) maksud menamai itu nama bisnisnya, nama resortnya, misalnya bikin hotel namanya Taman Impian Jaya Ancol. Gitu, bukan nama pulau. Kalau nama pulau tidak bisa sembarang kasih nama karena ada ketentuan-ketentuan internasional dan kita mesti daftarkan ke PBB," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement