Jumat 03 Feb 2017 01:17 WIB

Menentang Trump, Sally Yates Masuk Nominasi Penghargaan JF Kennedy

Rep: Puti Almas/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sally Yates
Foto: Reuters
Sally Yates

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mantan pelaksana tugas Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) Sally Yates dinominasikan untuk menerima Penghargaan John F Kennedy. Sally, yang dipecat Trump karena menentang kebijakan imigran ini, dianggap sebagai sosok pemberani yang pantas mendapatkan salah satu penghargaan paling bergengsi untuk pejabat dan pegawai publik di negara itu.

Penghargaan itu diberikan untuk seluruh pejabat negara, baik di tingkat federal, negara bagian, maupun wilayah lokal AS yang dianggap berjasa dalam menunjukkan kualitas kepemimpinannya yang berani. Pertama kalinya, apresiasi diberikan dalam bentuk hadiah terinspirasi dari mantan presiden Kennedy. Dalam salah satu bukunya, ia menceritakan kisah delapan senator yang mempertaruhkan karier untuk kebaikan banyak orang.

Pengumuman Yates terpilih sebagai nominasi diberikan oleh Jackie Speier. Politisi Partai Demokrat itu mengatakan telah memilihnya sebagai sosok yang pantas karena keberaniannya.

"Saya menominasikan Yates untuk menerima Penghargaan Kennedy untuk keberaniannya yang membuat kebaikan bagi bangsa, terima kasih," ujar Speier melalui jejaring sosial Twitter, Kamis (2/2).

Yates dinilai berani setelah mengemukakan penolakannya terhadap kebijakan imigrasi yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump. Ia juga meminta kepada staff dalam Departemen Kehakiman AS untuk tidak membela aturan yang melarang warga dan imigran dari tujuh negara mayoritas Muslim datang ke Negeri Paman Sam.

Secara tegas, Yates mengatakan dirinya memiliki tanggung jawab bahwa insititusi yang ia pimpin menegakkan keadilan dan kebenaran sebagaimana mestinya.  "Saya memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa Departemen Kehakiman dapat konsisten mencari keadilan dan kebenaran melalui lembaga-lembaga hukum," ujar Yates. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement