Senin 06 Feb 2017 15:18 WIB

Kemenhub Ubah Aturan Sanksi Pembekuan Rute Maskapai

Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengubah peraturan terkait sanksi pembekuan rute bagi maskapai yang melakukan pelanggaran, seperti keterlambatan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo usai peresmian Kantor Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) di Tangerang, Senin (6/2) mengatakan, deregulasi atau perubahan peraturan tersebut perlu dilakukan karena sanksi pembekuan rute berdampak kepada pelayanan masyarakat.

"Rencana kami akan deregulasi itu. Saya setuju yang disanksi adalah manajemennya, bukan rutenya karena apabila rute diberi sanksi malah yang terdampak ke pelayanan masyarakat. Itu yang akan kami ubah," katanya.

Suprasetyo mengatakan perubahan peraturan yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara akan dilakukan secepatnya pada 2017. "Secepatnya, sudah masuk program, tahun ini supaya tidak menghambat pelayanan ke masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan sanksi yang dikenakan kepada manajemen bisa sampai penggantian direksi atau direktur yang bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan. "Kami rekomendasikan diganti kalau kecelakaannya parah. Kalau masih insiden ya manajemen di level pertama, mungkin 'chief' pilotnya bisa saja," katanya.

Pernyataan tersebut terkait sanksi yang dikenakan kepada maskapai Garuda Indonesia yang tergelincir di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta pada Rabu (1/2). Suprasetyo mengatakan saat ini sanksi yang diberlakukan masih berupa pencabutan rute hingga seluruh rencana aksi perbaikan (corrective action plan) dipenuhi.

Lihat juga: Garuda Tergelincir, Bandara Adisutjipto Ditutup Sementara

"Rute sementara dibekukan untuk yang terjadi insiden. Nanti (izin rute) akan diberikan lagi setelah corrective action plan atau rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dipenuhi," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement