REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Ketua Harian Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012, Syamsurizal, menjamin tidak terjadi penyimpangan anggaran PON 2012 meski KPK sudah menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka.
"Tidak ada kaitan anggaran PON dengan penahanan mereka. Dan, tidak ada sepeser pun penyimpangan anggaran PON 2012," kata Syamsurizal, di Pekanbaru, Riau, Sabtu.
Syamsurizal mengatakan bahwa penahanan tujuh anggota DPRD Riau itu tidak terkait dengan penyimpangan anggaran PON.
Menurut Syamsurizal, penahanan mereka itu terkait dengan keterlibatan pihak ketiga yang ingin memuluskan pengajuan dana tambahan PON Riau 2012.
"Masalahnya hanya karena uang lelah yang diberikan pihak ketiga untuk memuluskan dana tambahan melalui Peraturan Daerah (Perda)," tambah Syamsurizal.
Libatkan BPK
Lebih jauh mantan Bupati Bengkalis ini mengungkapkan pihak PB PON dalam penggunaan anggaran melibatkan tim pengawas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kita selalu melibatkan tim pengawas untuk setiap penggunaan anggaran PON,"kata Syamsurizal.
Ketujuh anggota DPRD Riau itu adalah Adrian Ali dari Fraksi PAN,? Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP).
Semua anggota DPRD Riau tersebut masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenai pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat (2), atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana.