REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menyesalkan pelaksanaan uji coba peluncuran rudal yang dilakukan oleh Korea Utara pada Ahad, 12 Februari 2017 karena dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu stabilitas dan perdamaian.
"Indonesia sangat menyesalkan uji coba peluncuran rudal yang dilakukan Korea Utara pada 12 Februari lalu yang tidak sejalan dengan semangat untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas di kawasan dan di tingkat global," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Selasa (14/2).
Korea Utara pada Senin (13/2) mengatakan berhasil menguji peluru kendali balistik jarak menengah jauh dan menyatakan perkembangan dalam persenjataan Korut. Peluru kendali jenis baru itu diluncurkan ke arah laut pada Ahad pagi (12/2). Kantor berita Korea Utara KCNA mengatakan pemimpin negara itu, Kim Jong-un mengawasi uji Pukguksong-2 itu, yang disebut memiliki kemampuan mengangkut hulu ledak nuklir.
Pemerintah Indonesia menekankan uji coba rudal Korea Utara tersebut bertentangan dengan kewajiban Korea Utara terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2270 tahun 2016 dan Resolusi 2331 tahun 2016. Untuk itu, Pemerintah Indonesia mendesak Korea Utara sepenuhnya memenuhi kewajiban internasionalnya, termasuk melaksanakan resolusi PBB.
Indonesia juga mengimbau semua pihak menahan diri dari tindakan yang dapat memunculkan ketegangan di kawasan. "Indonesia juga mengimbau segera diaktifkan kembali six party talks guna memastikan perdamaian dan stabilitas di Semenanjung Korea," ujar Arrmanatha.
Six party talks (pembicaraan enam pihak) adalah serangkaian pertemuan yang dilakukan untuk menemukan solusi damai bagi masalah keamanan yang timbul sebagai akibat dari program senjata nuklir Korea Utara. Enam negara yang terlibat dalam pembicaraan itu adalah Korea Utara, Korea Selatan, Amerika Serikat, Rusia, Cina, Jepang.