REPUBLIKA.CO.ID, TEMBAGAPURA -- Pengalihan status kontrak PT Freeport Indonesia dari bentuk kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)memicu masalah. Chief Executive officer (CEO) Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson menerangkan, posisi PT Freeport Indonesia dalam kemelut dengan Pemerintah Indonesia.
Keberadaan PT Freeport Indonesia beroperasi di Indonesia yaitu di Papua merupakan kisah awal perjalanan panjang investasi atau penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. Saat meresmikan pengoperasian tambang Esteberg pada 1973 Presiden Soeharto saat itu menyatakan, PT Freeport merupakan perintisan penaman modal asing di Indonesia.
Sejak saat Freeport Indonesia mulai menambang bijih yang memproduksi tembaga, emas dan perak. Untuk operasionalnya perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut membangun kota baru tempat para pekerja tambang tinggal yang diberi nama Tembagapura terletak pada ketinggian sekitar 3.000 meter di atas permukaan laut (dpl). Kota yang dingin ini juga diresmikan Presiden Soeharto.
Dari Tembagapura para pekerja menuju ke lokasi tambang terbuka Grasberg berada pada ketinggian 4.285 m dpl. Untuk mencapai lokasi tambang pekerja diangkut dengan menggunakan //tram// atau kereta gantung dengan panjang lintasan 1.660 meter untuk sampai ke lokasi tambang. Setiap hari para pekerja bergantian turun dan naik ke Grasberg sebuah tambang terbuka dengan diameter sekitar 4.000 meter dan kedalaman 1.000 meter.