Rabu 22 Feb 2017 16:07 WIB

Sudah Adilkah Freeport untuk Indonesia?

Red: Agus Yulianto
PT. Freeport
Foto: Musiron/Republika
PT. Freeport

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kegaduhan terkait Freeport, semuanya berpangkal pada Pasal 170 UU Minerba. Undang-undang ini menyebutkan pemegang kontrak karya (KK) wajib melakukan pemurnian di dalam negeri. Namun, upaya Freeport untuk membawa kasusnya ke arbitrase justru menimbulkan pertanyaan, sudah adilkah Freeprot untuk Indonesia?

"Kalaulah Freeport mengancam untuk membawa Indonesia ke Arbitrase, ini arbitrase yang mana? ICSID kah atau commercial arbitration yang diatur dalam KK," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana, dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Rabu (22/2).

Kalau ke commercial arbitration, kata dia, maka pemerintah pun punya hak untuk mengajukan Freeport. "Freeport telah lakukan wanprestasi terkait masalah pemurnian dan divestasi," ujarnya.

Dikatakan Hikmahanto, dengan adanya UU Minerba ini, mereka nggak bisa lagi ekspor raw ataupun konsentrat. Kata dia, seharusnya aktivitas PT Freeport sudah jatuh tempo pada 2014. Namun, pada saat itu, Freeport dan pemegang KK meminta perpanjangan karena mereka tidak siap. Permerintah pun, kata dia, akhirnya memberi perpanjangan untuk tiga tahun ke depan dengan catatan harus membayar bea keluar.