REPUBLIKA.CO.ID, Pada 24 Februari 1924 Mahatma Gandhi dibebaskan dari penjara. Seperti dilansir Maps Of India, Gandhi ditangkap dan dipenjara dengan dakwaan melakukan penghasutan. Gandhi sebenarnya dijatuhi hukuman selama enam tahun. Namun, ia hanya menjalani hukumannya selama dua tahun.
Ia dihukum karena berhasil menjalankan gerakan tak melakukan kerja sama dengan pemerintah kolonial Inggris. Ini dilakukan dengan memboikot sekolah dan universitas pemerintah, pengadilan, produk Inggris, dan tak mau membayar pajak. Protes dan pembangkangan juga dilakukan di mana-mana. Namun, akhirnya gerakan ini menjadi semakin keras dan menimbulkan perlawanan dengan kekerasan.
Akhirnya Gandhi segera menghentikan gerakan tak mau kerjasama. Ia mengatakan, kekerasan tak mempunyai tempat dalam setiap kampanye pembangkangan massal. Ada sebagian yang tak percaya akan hal itu namun akhirnya pandangan Gandhi menang.