REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi meminta sektor perbankan mendukung proses implementasi pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEIO).
Ditemui di seminar nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Jakarta, Jumat, Ken terutama meminta perbankan untuk mengomunikasikan kepada nasabahnya terkait penerapan keterbukaan informasi untuk urusan perpajakan. "Perbankan menyampaikan ke nasabah agar tidak perlu khawatir, karena DJP tidak akan menggunakan data dengan seenaknya sendiri," kata dia.
Ken juga menjelaskan terdapat sanksi bagi pegawai pajak yang dengan sengaja membocorkan informasi nasabah merujuk pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Hukuman bagi yang membocorkan data pajak sanksi melanggar pasal 34 (UU KUP) tidak sembarangan, maka jangan takut," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Anika Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya menyambut positif pertukaran informasi otomatis tersebut. Menurut dia, perbankan perlu menyiapkan sejumlah langkah, yaitu sistem, standar operasional prosedur, serta pelatihan dan sosialisasi ke nasabah.