REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaminan produk halal menjadi perhatian setiap muslim. Direktur Pasca Sarjana Universitas Ibnu Khaldun KH Didin Hafidhuddin mengatakan salah satu bagian penting dari ajaran Islam yang harus menjadi perhatian setiap muslim untuk diamalkan adalah berupaya mencari dan mengkonsumsi rizki yang halal (baik bendanya maupun cara mendapatkannya).
"Sebaliknya mencari dan mengkonsumsi barang yang haram (benda maupun caranya/ekonomi yang khobits dan haram) akan menyebabkan perilaku yang buruk, do’a dan ibadah tidak akan diterima Allah SWT," kata dia dalam Seminar Nasional tentang 'Sistem Jaminan Produk Halal Untuk Membangun Ekonomi Indonesia dan Melindungi Konsumen', Senin (13/3).
Topik utama pembahasan seminar adalah pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Seminar dihadiri oleh berbagai Instansi Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Halal, Akademisi dan pelaku industri bidang farmasi, pangan, minuman, UKM dan lainnya.
Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin dalam sambutan pembukaan seminar mengatakan 'Implementasi UU no. 33/2014 mengenai jaminan produk halal akan memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. Untuk mendapat informasi lebih lanjut serta mendukung program pemerintah tersebut, Kementerian Agama, BSN dan Sucofindo menyelenggarakan seminar ini.
Kepala BSN Bambang Prasetya menuturkan pentingnya peran sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian berdasarkan UU No. 20 tahun 2014 untuk mendukung implemestasi UU no. 33 tahun 2014. Bambang menjelaskan mengenai skema manajemen JPH (Jaminan Produk Halal) yang diperlukan, yaitu dimulai dari penyusunan, penetapan standar halal, pengujian produk halal berdasarkan standar yang berlaku, serifikasi halal (untuk memberikan pemastian konsumen), akreditasi lembaga pemeriksaan halal, dan sertifikasi auditor halal.
Siti Aminah, dalam presentasinya mengatakan bahwa UU no 33 tahun 2014 tersebut juga mengamatkan pembentukan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan implementasinya. Siti juga membahas mengenai fungsi BPJPH dalam menjaminkan produk halal, seperti dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penyelenggara JPH, sarana pendukung pengujian, dan riset produk halal.
BPJPH juga akan bekerjasama dengan lembaga MUI dalam hal sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa halal, akreditasi LPH (lembaga pemeriksa halal) dan LPH pemeriksaan dan pengujian produk. Bachder, menginformasikan bahwa Sucofindo sebagai BUMN jasa pemastian yang memberikan layanan inspeksi, sertifikasi dan pengujian, memiliki pengalaman, tenaga ahli dan peralatan yang siap mendukung pemerintah untuk melaksanakan UU No 33 Tahun 2014 tersebut.
Sucofindo selama ini telah menyajikan jasa pengujian untuk produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya. Sucofindo memiliki laboratorium yang memiliki peralatan dengan teknologi terkini untuk mendukung proses uji halal, diantaranya PCR (Polumerase Chain Reaction) yang dapat mendeteksi DNA Babi dan peralatan Chromatography (GC dan HPLC) untuk mendeteksi zat alcohol atau ethanol.