Kamis 23 Mar 2017 15:12 WIB

Syarat UMKM Masuk Pasar Modal Dipermudah

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
Pengusaha UMKM
Foto: Ditjen Pajak
Pengusaha UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, saat ini OJK tengah menyempurnakan aturan terkait dengan penawaran umum bagi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah. 

Sebelumnya kata dia, perusahaan bisa masuk pasar modal dengan aset di bawah Rp 100 miliar. Namun saat ini, UMKM bisa membuka penawaran umum dengan aset di bawah Rp 50 miliar.

''Kita berikan penyederhanan yang lebih kecil lagi, sehingga mudah masuk pasar modal,'' kata Nurhaida, usai peresmian IDX Incubator, di Menara Mandiri, Jakarta, Kamis (23/3).

Selain masalah aset, kemudahan yang disiapkan OJK adalah mengenai laporan keuangan perspektif, yang cukup satu tahun terakhir. Sebab untuk perusahaan besar, laporan yang diberikan selama tiga tahun.

Bukan hanya itu, biaya, informasi atau perspektus bisa diumumkan cukup melalui website. Oleh karena itu, biaya dapat ditekan dengan audit yang tidak terlalu panjang. Konsultan hukum juga tidak wajib saat perusahaan baru dibangun.

Ke depan, lanjut Nurhaida, bisa melakukan registrasi melalui elektronik. Sehingga, setelah masuk dilakukan dapat ditelaah secara lebih cepat, agar bisa masuk pasar sesuai target. 

Dalam ketentuan yang lama, perusahaan aset dibawah Rp 100 miliar hanya boleh memberikan penawaran sebanyak Rp 40 miliar. Kalau sekarang, bisa lebih dari Rp 40 miliar.

Jumlah saham yang bisa dijual ke publik pun, yang sebelumnya hanya boleh 7,5 persen. Nurhaida memungkinkan bisa lebih banyak dari itu sekitar 40 persen. 

''Dengan semakin besar didapat dari publik, cepat membantu perusahaan berkembang. Rencana terbit tahun ini semester dua,'' jelasnya.

Oleh karena itu, Nurhaida menantang Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan papan pengumuman khusus UMKM. Sebab selama ini hanya ada papan reguler dan pengembangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement