Rabu 29 Mar 2017 10:57 WIB

Anak Usaha Toshiba Ajukan Perlindungan Kebangkrutan kepada Otoritas AS

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Logo Westinghouse Electric Co.
Logo Westinghouse Electric Co.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak usaha Toshiba Corp yang bergerak di bidang pengembang energi nuklir, Westinghouse Electric Co, berencana mengajukan perlindungan kebangkrutan setelah perusahaan mengalami kerugian terus menerus. Perusahaan yang berbasis di Pittsburgh, Amerika Serikat (AS), tersebut tengah goyah akibat biaya yang harus mereka tanggung untuk mendanai dua proyek pembangkit listrik nuklir di Georgia dan Carolina. 

Untuk itu, seorang sumber yang dikutip Reuters mengatakan, Westinghouse akan mengajukan perlindungan Chapter 11, yakni sebuah kode khusus di Amerika Serikat yang digunakan apabila sebuah perusahaan tidak mampu lagi membayar utang-utangnya. Karena kondisi itu, perusahaan atau pemberi kredit dapat mengajukan perlindungan pada pengadilan federal di bawah Chapter 11. 

Pengajuan kebangkrutan tersebut memungkinkan Westinghouse untuk melakukan renegosiasi atau menghentikan kontrak konstruksi, kendati hal itu berpotensi menyebabkan kerusakan pada jaringan utilitas proyek. 

Apabila Westinghouse mengajukan perlindungan kebangkrutan, ia dapat menyelamatkan perusahaan induknya, Toshiba Corp, dari potensi kerugian yang lebih besar. Namun begitu, Westinghouse sendiri menolak berkomentar mengenai potensi kebangkrutan tersebut. 

Isu mengenai potensi kebangkrutan Westinghouse ini disebut-sebut menjadi perhatian serius pemerintah AS di bawah kepemimpinan Donald Trump yang memiliki hubungan erat dengan Jepang. "Jika hal-hal buruk terjadi, ada potensi keamanan nasional di sini," kata pejabat resmi AS, yang dikutip Reuters, Selasa (28/3). 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement