Kamis 30 Mar 2017 12:51 WIB

Perjalanan Bebas Inggris-Uni Eropa Masih Bisa Berlangsung

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Perdana Menteri Inggris Theresa May telah menandatangani surat pengaktifan Pasal 50 Uni Eropa pada Selasa (28/3). Hal ini menandakan Inggris telah memulai proses hengkangnya dari Uni Eropa atau dikenal dengan istilah Brexit.
Foto: Christopher Furlong/Pool Photo via AP
Perdana Menteri Inggris Theresa May telah menandatangani surat pengaktifan Pasal 50 Uni Eropa pada Selasa (28/3). Hal ini menandakan Inggris telah memulai proses hengkangnya dari Uni Eropa atau dikenal dengan istilah Brexit.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perdana Menteri Inggris Theresa May mengatakan kendati negaranya telah memutuskan hengkang dari Uni Eropa, namun peraturan tentang perjalanan bebas visa antara Inggris dengan anggota Uni Eropa masih bisa dilakukan dengan beberapa bentuk atau ketentuan baru.

Ia mengatakan selama masa negosiasi dengan Uni Eropa berlangsung, Inggris masih berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Eropa sebelum nantinya resmi keluar pada Maret 2019.

"Kami ingin memastikan kami mengakhiri yurisdiksi Pengadilan Eropa dan kami bisa bisa mengontrol pergerakan orang-orang yang datang dari Uni Eropa," ujarnya seperti dilaporkan laman The Independent, Kamis (30/3).

May mengatakan peraturan terkait perjalanan bebas antara anggota Uni Eropa dengan Inggris dapat dilakukan dalam dua tahun. "Jika ada pengaturan visa yang berbeda yang perlu diletakkan di tempat, pemerintah di sini dan pemerintah di negara lainnya harus memiliki sistem mereka bekerja agar hal ini dapat beroperasi," ujar May.

May juga menekankan Inggris ingin memiliki kemitraan yang intim dengan negara-negara anggota Uni Eropa di masa mendatang. Namun, lanjutnya, Inggris memang perlu mengembalikan kendali terhadap perbatasannya sendiri, serta meninggalkan yurisdiksi Pengadilan Eropa.

Theresa May baru saja menandatangani surat pengunduran diri Inggris dari Uni Eropa. Surat tersebut telah diserahkan kepada Presiden Dewan Eropa Donald Tusk. Dengan demikian, Inggris akan memulai proses negosiasi dengan Komisi Eropa selama dua tahun. Termasuk merundingkan masa depan hubungan Inggris dengan negara-negara Uni Eropa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement