Jumat 31 Mar 2017 14:32 WIB

Jokowi Setujui Aturan Taksi Online, Tapi dengan Syarat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penerapan aturan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang mulai diberlakukan pada 1 April mendatang. Menteri Perhubungan Budi Karya menyampaikan, meskipun menyetujui aturan revisi Permenhub tersebut, Presiden Jokowi meminta agar terdapat proses transisi selama tiga bulan guna menerapkan aturan ini.

"Jadi, Jokowi setuju untuk diberlakukan tapi ada proses transisi. Transisi tiga bulan," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3).

Dalam revisi aturan ini, diatur terkait tarif transportasi berbasis aplikasi serta sistem kuota. Pemerintah pun masih akan melakukan kajian terkait penentuan kuota hingga tarif batas atas dan tarif batas bawah. "Poin setuju, tapi pemberlakuan seperti apa kita akan studi berkaitan dengan kuota tarif atas bawah. Tarif atas bawah sudah dipastikan tapi proses perhitungannya butuh transisi," ujar Budi.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menyampaikan, Jokowi telah menyetujui dua poin utama dalam menciptakan persaingan usaha transportasi yang sehat. Hal itu yakni terkait perubahan kepemilikan STNK dari pribadi menjadi koperasi serta terkait sistem kuota.

"Terkait dengan switching STNK jadi STNK pribadi menjadi STNK atas nama koperasi. Mudah-mudahan ke depan switching ini tidak perlu lagi dilakukan berdasarkan undang-undang koperasi dan lain-lain," kata Syarkawi.

Sedangkan, dengan adanya sistem kuota atau penjatahan dapat mendorong terjadinya persaingan dalam industri transportasi antara transportasi konvensional dengan sistem berbasis aplikasi online.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan dalam pertemuan ini juga turut dibahas terkait aturan pajak bagi transportasi berbasis sistem aplikasi online. Pemerintah pun akan mengatur sistem pajak ini dalam waktu tiga bulan. Sehingga, dapat tercipta keadilan baik bagi transportasi konvensional maupun berbasis aplikasi.

"Jadi kalaupun antara bisnis yang online maupun yang konvensional, dia harus treatment mengenai perpajakannya juga sama. Jadi jangan sampai ada perusahaan yang dengan bisnis tertentu dia tidak diuntungkan atau dirugikan karena policy-nya tidak memperlakukan secara sama," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement