Sabtu 01 Apr 2017 02:15 WIB

Sektor Pertambangan Butuh Konsistensi Regulasi

Pertambangan Grasberg PT Freeport  (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Pertambangan Grasberg PT Freeport (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pertambangan Universitas Hasanuddin Prof Abrar Saleng meminta pemerintah untuk konsisten dalam membuat regulasi di sektor pertambangan. Selama ini, pemerintah dinilai tidak konsisten sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu iklim investasi.  

Ia menjelaskan, sejumlah aturan pertambangan yakni PP Nomor 1 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2017, dapat menimbulkan persoalan baru dalam investasi pertambangan. Menurut dia, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas investasi, persoalan tersebut sepatutnya diselesaikan dengan renegosiasi kontrak karya (KK) antara pemerintah dan perusahaan sesuai amanat Pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Abrar, yang juga Ketua Dewan Profesor Universitas Hasanuddin, mengemukakan, jika mengacu pada kasus PT Freeport Indonesia, maka hal itu menunjukkan pemerintah belum siap dan tidak konsisten menetapkan kebijakan pertambangan.

Padahal, lanjutnya, investasi dan industri pertambangan membutuhkan konsistensi, kepastian, dan perlindungan hukum dari pemerintah. "Ketentuan beberapa pasal dalam PP dan Permen ESDM itu bertentangan dan melampaui norma dalam UU Minerba, padahal sepatutnya melaksanakan norma UU yang lebih tinggi," ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 169 huruf a UU Minerba, pemegang KK harus dihormati sampai masa kontrak berakhir."Pemerintah sebaiknya mengakhiri KK dengan berdasar pada klausul dalam KK. Dibutuhkan konsistensi, sebab peraturan yang berubah-ubah berimplikasi negatif pada dunia investasi," ujarnya.

Ia juga mengingatkan, pasal 17 ayat (2) dan (3) Permen ESDM yang mengubah KK menjadi IUPK, tidak sejalan dengan paket deregulasi kemudahan investasi di berbagai bidang, yang menjamin dan memberi perlindungan hukum kepada calon investor maupun investor yang sudah ada dan bahkan sudah lama berinvestasi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement