Selasa 04 Apr 2017 13:17 WIB

In Picture: Ahok Jalani Sidang Ke-17 Kasus Penistaan Agama

.

Red: Mohamad Amin Madani

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Penasihat Hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat berbincang sebelum sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Pada sidang lanjutan kasus penistaan agama ke-17 ini, mengagendakan pemeriksaan barang bukti. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement