Selasa 11 Apr 2017 10:29 WIB

In Picture: Jaksa Belum Selesai Ketik Tuntutan, Sidang Ahok Ditunda

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

 

Majelis Hakim sidang Ahok memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan Ahok hingga 20 April 2017 mendatang, dengan alasan Jaksa belum selesai mengetik tuntutan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement