REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan dan Kosmetik (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim meresmikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) bagi penyelia halal di setiap organisasi manapun, Selasa (11/4), di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat. Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, membutuhkan sumber daya manusia yang disebut penyelia halal. "Penyelia halal ini harus ada di setiap perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi halal," ujar dia.
Menurut Lukmanul, penyelia halal bertugas untuk mengawasi proses produksi halal (PPH) di perusahaan, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan PPH, mendampingu auditor halal saat pemeriksaan, beragama islam dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
"LSP ini nantinya akan melakukan sosialisasi sehingga penyelia memiliki standar sesuai undang-undang seperti memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentabg kehalalan," ujar dia.
Penyelia ini fungsinya sebenarnya sama dengan auditor. Sebelumnya auditor hanya mengikuti pelatihan tetapi sekarang harus bersertifikat kompetensi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Sertifikasi Profesi (BSNP).
Penyelia halal ini dapat mendapatkan informasi secara langsung melalui website www.lsphalalmui.com. Saat ini sudah ada penyelia yang telah mendapat sertifikasi yakni Nur Hayati dari industri makanan.