Selasa 11 Apr 2017 14:56 WIB

LPPOM MUI Resmikan Lembaga Sertifikasi Profesi

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan dan Kosmetik (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim meresmikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) bagi penyelia halal di setiap organisasi manapun, Selasa (11/4), di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat. Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, membutuhkan sumber daya manusia yang disebut penyelia halal. "Penyelia halal ini harus ada di setiap perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi halal," ujar dia.

Menurut Lukmanul, penyelia halal bertugas untuk mengawasi proses produksi halal (PPH) di perusahaan, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan PPH, mendampingu auditor halal saat pemeriksaan, beragama islam dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.

"LSP ini nantinya akan melakukan sosialisasi sehingga penyelia memiliki standar sesuai undang-undang seperti memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentabg kehalalan," ujar dia.

Penyelia ini fungsinya sebenarnya sama dengan auditor. Sebelumnya auditor hanya mengikuti pelatihan tetapi sekarang harus bersertifikat kompetensi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Sertifikasi Profesi (BSNP).

Penyelia halal ini dapat mendapatkan informasi secara langsung melalui website www.lsphalalmui.com. Saat ini sudah ada penyelia yang telah mendapat sertifikasi yakni Nur Hayati dari industri makanan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement