REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat 'memaksa' pemerintah daerah untuk bisa lebih efisien dalam memanfaatkan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso menjelaskan, penyaluran TKDD nantinya akan bergantung pada kinerja penyerapan dan capaian keluaran (output) atas penggunaan TKDD yang disalurkan dalam tahap atau periode sebelumnya.
Ia menyebutkan, penyaluran berbasis kinerja ini akan diterapkan pada Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus, dan Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta Dana Desa. "Dan ini perlu dikelola secara akuntabel. Sekarang sudah akuntabel belum? Sudah namun belum optimal," ujar Budiarso di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/4).
Selain itu, penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sekarang dilakukan oleh KPPN di seluruh indonesia. Alasannya, untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan, serta meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi.
Budiarso juga menyebutkan bahwa perubahan aturan soal penyaluran TKDD yang berlandaskan kinerja pemda berfungsi untuk memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam memberikan rekomendasi atas usulan kegiatan DAK fisik dari kabupaten/kota, dan pelaksanaan sinkronisasi, serta harmonisasi rencana kegiatan DAK fisik antardaerah, antarbidang, dan antara DAK dengan pendanaan lainnya.
Hingga saat ini, masih ada 17 provinsi yang memiliki sejumlah kabupaten atau kota yang belum memenuhi syarat penyaluran DAK fisik tahun anggaran 2017 kuartal pertama. Daerah yang dimaksud adalah Sumatera Utara di antaranya Kabupaten Karo, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kota Sibolga, dan Kota Tanjung Balai. Sementara Riau juga masih ada beberapa kabupaten yang belum memenuhi syarat untuk menerima DAK fisik, yakni Indra Giri Hilir, dan Kuantan Singingi.
Daerah lain yang juga belum memenuhi syarat untuk menerima DAK fisik adalah Ciamis, Subang, dan Bekas di jawa Barat, Tegal di Jawa Tengah, Jember di Jawa Timur, Barito Timur di Kalimantan Tengah, Penajem Paser Utara, Balikpapan, dan Bontang di Kalimantan Timur, Bolaang Mongondow dan Tomohon di Sulawesi Utara, dan untuk Sulawesi Selatan ada Bulukumba, Janeponto, Luwu Timur, Toraja Utara, dan Makassar.
Selain itu ada juga, Buton Utara di Sulawesi Tenggara, Mataram di NTB, Manggarai, Sabu Rajua, Sikka, Timor Tengah Selatan di NTT, Maluku Barat Daya di Maluku, Deiyai , Lanny Jaya, Mappi, Mimika, Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, dan Waropen di Papua. Ada lagi, Halmahera Tengah di Maluku Utara, Manokwari, Pegunungan Arfak, Raja Ampat, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, dan Sorong di Papua Barat, dan Tarakan di Kalimantan Timur.
Nantinya, pelaksanaan DAK Fisik pada kuartal I, batas penyampaian laporan paling lambat tanggal 19 Mei 2017, sedangkan penyalurannya paling lambat 31 Mei 2017. Sementara untuk penyaluran DAK Nonfisik (Dana Bantuan Operasional Sekolah, Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD, Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dan Dana Tunjangan Khusus Guru PNSD) untuk kuartal I, II, dan semester I tahun 2017.