Rabu 26 Apr 2017 07:58 WIB

Bayi Bernama Islami di Cina tak akan Didaftar Jadi Penduduk

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nur Aini
Bendera Cina
Bendera Cina

REPUBLIKA.CO.ID, XINJIANG -- Pemerintah Cina telah melarang sejumlah nama Islam untuk bayi-bayi yang baru lahir. Nama-nama tersebut di antaranya Sadam dan Jihad.

Seperti dilansir dari India Times Selasa (25/4) waktu setempat, disebutkan apabila tetap menggunakan nama-nama yang erat kaitannya dengan Islam maka bayi-bayi tersebut tidak akan mendapatkan akses terhadap pendidikan dan layanan dari pemerintah lainnya. Hal ini karena mereka tidak akan mendapat formulir pendaftaran kependudukan.

Pihak berwenang Xinjiang baru-baru ini melarang lusinan nama religius yang umum bagi umat Islam di seluruh dunia. "Mereka (pemerintah) beralasan nama-nama tersebut dapat membuat pemiliknya memiliki semangat religiusitas berlebihan," ujar Human Right Watch (HRW).

Beberapa nama yang dilarang di bawah aturan penamaan Partai Komunis Cina yang berkuasa yakni Islam, Quran, Mecca (Makkah), Jihad, Imam, Hajj (Haji), dan Medina (Madinah). Sederetan nama ini baru sebagian kecil saja. Pihak berwenang Xinjiang akan segera mengeluarkan daftar lengkap nama bayi terlarang tersebut.

Bayi-bayi yang mengenakan nama terlarang tidak akan mendapat hukou atau pendaftaran kependudukan yang berfungsi sebagai akses sekolah umum dan layanan sosial lainnya. Langkah ini diklaim sebagai bagian upaya pemerintah melawan terorisme di Cina, khususnya di Xinjiang. Pemerintah setempat berdalih bahwa wilayah tersebut merupakan tempat tinggal bagi 10 juta penduduk Muslim Uighur.

Baca juga: Muhammad Jadi Salah Satu Nama Bayi yang Dilarang di Beijing

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement