REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan tindakan Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna di DPR, Jumat (28/4) illegal dan sewenang-wenang (abuse of power). "Tindakan wakil ketua DPR yang memutuskan sepihak tanpa adanya persetujuan anggota, merupakan tindakan ilegal dan sewenang-wenang," uajr Lalola.
Dia menambahkan, tindakan ini juga merendahkan hak masing-masing anggota DPR untuk memberikan sikap atas pengajuan hak angket tersebut. "Kewenangan pengambilan keputusan bukanlah hak pimpinan, melainkan pada anggota," kata Lalola.
Seperti diberitakan, hari ini Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam rapat paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas KPK seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Meski ada tiga fraksi yang menolak yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB.
(Baca Juga: Ini Alasan Gerindra dan PKB Walk Out dari Sidang Paripurna)