Sabtu 29 Apr 2017 20:00 WIB

Ini Isi Piagam Madinah

Pelataran Masjid Nabawi di Madinah, Saudi Arabia
Foto: ROL/Sadly Rachman
Pelataran Masjid Nabawi di Madinah, Saudi Arabia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Piagam Madinah yang dideklarasikan Rasul SAW ini terdiri atas empat bagian. Bagian pertama ini terdiri atas 28 pasal. Isinya lebih banyak berhubungan dengan hal-hal yang berkenaan dengan kaum Muslim, yakni orang Muhajirin dan Anshar.

Dalam bagian pertama ini, dinyatakan semua pertikaian yang tidak terselesaikan dengan musyawarah akan diserahkan kepada Rasulullah SAW. Hal itu berarti masyarakat yang dibangun oleh Rasulullah SAW di Madinah dapat dikatakan sebagai sebuah negara, yaitu negara Madinah, dan Rasulullah SAW sebagai kepala negaranya.

Bagian kedua, yang diperkirakan ditulis tidak lama setelah bagian pertama, mengatur hubungan antara umat Islam dan golongan Yahudi secara lebih teperinci. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas masyarakat Madinah yang bersatu.

Adapun bagian ketiga diduga kuat ditulis setelah Perjanjian Hudaibiyah, yaitu ketika terjadi gelombang besar perpindahan penduduk ke Madinah. Mereka yang menetap di pinggiran kota Madinah itu kemudian menuntut hak bertetangga. Untuk memenuhi tuntutan itulah, Piagam Madinah bagian ini ditulis.

Sebagian besar isi Piagam Madinah bagian ketiga ini merupakan pengulangan atau penjelasan lebih lanjut terhadap pasal yang terdapat pada bagian satu dan dua, dengan rumusan yang sedikit berbeda. Di dalamnya antara lain disebutkan bahwa Madinah adalah sebuah kota suci, kota yang di dalamnya haram dilakukan peperangan dan pertumpahan darah.

Setelah itu, disebutkan pula bahwa tetangga tidak boleh dimusuhi. Semua perselisihan dikembalikan kepada Nabi Muhammad SAW. Di akhir bagian ini, disebutkan pula tentang kewajiban menjaga keamanan kota dari serangan musuh.

Adapun bagian terakhir, yaitu bagian keempat, berkenaan dengan kabilah yang baru masuk Islam. Dalam bagian yang terdiri atas tujuh pasal ini, disebutkan bahwa kabilah yang baru masuk Islam diberlakukan hukum atau aturan sebagaimana yang berlaku terhadap kabilah lain yang lebih dahulu masuk Islam.

Bagian ini ditulis setelah terjadinya Perang Khandaq atau Perang Parit (Perang Ahzab/Sekutu) ketika banyak kabilah kecil Madinah masuk Islam, terutama yang berasal dari orang Arab, seperti dari suku Aus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement