Selasa 02 May 2017 09:10 WIB

Kecelakaan Beruntun di Puncak, Kemenhub Didesak Evaluasi Bus Nakal

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko akan meminta Kemenhub mengevaluasi PO yang nakal dalam surat perizinan. Sebelumnya, bus Kitrans yang mengalami kecelakaan di Jalur Puncak, Desa Ciloto, Cianjur diketahui tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan.

"Kami akan meminta Kemenhub mengevaluasi PO yang nakal berdasarkan data hasil penindakan Dishub dengan harapan Kemenhub tidak hanya mencabut izin trayek PO yg nakal tapi juga melakukan pembekuan izin penyelenggaraannya sehingga PO akan lebih meningkatkan managemen dan yang paling utama memastikan kendaraan yang di operasikan laik jalan," ujarnya saat dihubungi, Senin (2/5).

Sigit menerangkan, ihwal bus PO milik Kitrans Dishub DKI sudah melakukan koordinasi dan verifikasi. Ternyata semua dokumen perizinan dan keselamatan kendaraannya seperti kartu pengawasan yang diterbitkan oleh Kemenhub maupun hasil uji kirnya adalah dokumen aspal.

"Saya mendorong pihak Kemenhub mengambil sikap tegas, karena perbuatan tersebut sudah masuk ranah pidana, harapan saya data yang ada dapat digunakan untuk membongkar mafia pemalsuan dokumen perizinan yang berkaitan dengan operasional angkutan umum," ucapnya.

Pada Ahad (30/4) sekitar pukul 10.30 WIB, bus pariwisata Kitrans terlibat kecelakaan dengan sejumlah kendaraan di Jalur Puncak, Desa Ciloto, Cianjur. Akibat kejadian tersebut 11 orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement