REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pasar Turi Baru membuka pusat perbelanjaan berbasis syariah yang diberi nama Syariah Trade Center (STC). Pusat perbelanjaan syariah ini berlokasi di lantai 4 gedung Pasar Turi Baru, Bubutan, Surabaya.
Founder STC Fajar Harsa mengatakan Syariah Trade Center di Pasar Turi Baru akan mulai beroperasi pada Rabu (24/5). Saat ini, sudah terdapat 556 pedagang yang melakukan akad dengan pengelola dari total 826 kios di lantai 4. Produk yang dijual meliputi busana muslim, pakaian anak, dan beragam makanan halal.
"Kami bekerja sama dengan BRI Syariah membuat program Syariah Trade Center ini untuk membangun ekonomi umat. Ini pusat perbelanjaan berbasis syariah pertama di Indonesia," kata dia, dalam konferensi pers di Pasar Turi Baru, Selasa (23/5).
Fajar menjelaskan, sistem syariah yang diterapkan STC akan menguntungkan pedagang, pembeli dan pengelola. Pedagang tidak perlu membayar sewa kios, listrik, service charge dan tanpa target penjualan per bulan. Sehingga pedagang bisa fokus pada barang dagangannya.
Pengelola STC menyediakan kios dan fasilitasnya, membayar biaya pemeliharaan gedung, membayar listrik seluruh area, membayar gaji karyawan seperti kasir, petugas keamanan dan kebersihan, serta membayar biaya promosi. Sementara konsumen diuntungkan karena harga jual barang menjadi lebih murah.
Nantinya, sistem transaksi jual beli dilakukan di kasir dan dikelola oleh BRI Syariah. Sehingga uang hasil transaksi pedagang aman. Uang tersebut akan dibagikan kepada pedagang pada hari berikutnya.
"Kami menyiapkan tempat buat para pedagang pemula karena biasanya mereka berat mengawali buka toko. Dengan ini mereka bisa mandiri, setelah manduri mereka mau menyewa tempat disini atau lokasi lain silakan," paparnya.
Menurutnya, syarat pedagang bergabung di STC cukup mudah. Di antaranya, memiliki KTP Indonesia, punya niat berjualan walaupun belum memiliki pengalaman, membawa contoh produk untuk diseleksi, membayar uang pendaftaran Rp 300 ribu, membayar deposit Rp 1 juta untuk kios. Deposit tersebut akan dikembalikan ketika pedagang sudah tidak bergabung dengan STC.
Terkait sistem bagi hasil, ditetapkan sebesar 9 persen untuk pengelola dan 91 persen untuk pedagang. Sedangkan untuk pedagang di Food Court sistem bagi hasil sebesar 15 persen untuk pengelola dan 85 persen untuk pedagang. Perjanjian antara pengelola dan pedagang diatur dalam akad musyarokah.
Jika nantinya sebelum dua tahun pedagang sudah bisa mandiri, maka diperbolehkan keluar dari STC. Pengelola STC akan merekrut pedagang pemula lainnya agar bisa mandiri. Indikator mandiri tersebut misalnya jika dalam sebulan pedagang sudah bisa memberikan bagi hasil kepada pengelola melebihi biaya sewa kios pada umumnya. Harga sewa kios di lantai bawah di Pasar Turi di kisaran Rp 5 juta - Rp 6 juta per bulan.