REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI -- Para hakim di Taiwan akan memutuskan apakah Taiwan akan menjadi wilayah pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Saat ini undang-undang di Taiwan masih menyebutkan bahwa pernikahan adalah perkawinan antara pria dan wanita.
Namun jika panel yang terdiri dari 14 hakim Taiwan tersebut mendukung tantangan hukum baru mengenai pernikahan sesama jenis maka parlemen yang dikenal sebagai Legislatif Yuan akan memulai proses untuk mengubah undang-undang tersebut. Mereka bisa melegalkan pernikahan sesama jenis atau mengenalkan undang-undang kemitraan sipil yang baru.
Rancangan undang-undang untuk melegalkan pernikahan sesama jenis sudah berjalan melalui parlemen. Namun proses tersebut melambat akibat adanya penolakan dari kelompok oposisi dari kalangan tradisionalis.
Kalangan tradisionalis tidak ingin Taiwan menjadi tempat pertama di Asia untuk mengizinkan pernikahan sesama jenis. Seperti dilansir BBC, Rabu, (24/5), Taiwan dikenal dengan nilai-nilai liberal yang dianutnya. Di Taiwan juga diselenggarakan parade gay tahunan.
Presiden Taiwan Tsai Ing Wen merupakan orang yang terbuka dengan langkah tersebut. Namun perdebatan mengenai pernikahan sesama jenis menimbulkan reaksi cukup keras dari kalangan konservatif dalam beberapa bulan terakhir. Mereka menolak pernikahan sesama jenis.
Aktivis LGBT Chi Chia Wei mengatakan, ia merasa seratus persen hasilnya akan positif. "Saya optimis tapi saya tidak akan terlalu bersemangat. Ini seharusnya terjadi sejak lama, kata Chi yang mengajukan banding pertamanya untuk pengakuan pernikahan gay pada tahun 1986.