REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Bank Sentral Singapura memberi sanksi berupa denda kepada Credit Suisse dan United Overseas Bank (UOB). Setelah melakukan peninjauan kembali selama dua tahun atas bank-bank yang terlibat dalam transaksi skandal korupsi 1Malaysia Development Berhard (1MDB), Bank Sentral Singapura mengeluarkan kebijakan tersebut.
Dalam laporan yang dikutip dari Reuters, Senin (29/5), besaran denda yang dikenakan kepada Credit Suisse sekitar 700 ribu dolar Singapura atau setara dengan 504.950 dolar AS. Sementara nilai denda kepada UOB lebih tinggi, yakni mencapai 900 ribu dolar Singapura.
1MDB Malaysia merupakan proyek Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak. PM Najib menjadi dewan penasehatnya. Proyek ini menjadi subjek penyelidikan pencucian uang di setidaknya enam negara termasuk, di antaranya Swiss, Singapura, dan Amerika Serikat.
Otoritas Moneter Singapura mengatakan berdasarkan inspeksi terakhir atas dua bank menunjukkan terjadinya pelanggaran atas persyaratan antipencucian uang. Kemudian ada penyimpangan atas kontrol.