REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri membentuk posko dan juga satgas untuk melakukan pemantauan dan penerimaan pengaduan selama pembayaran Tunjangan Haru Raya (THR). Pembentukan dilakukan baik di pusat maupun di daerah melalui dinas ketenagakerjaan.
“Pengawasannya kita kan buat posko, buat satgas baik di pusat maupun di daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja itu untuk melakukan pemantauan, monitoring, penerimaan pengaduan, dalam pelaksanaan THR ini,” kata Hanif, di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/6).
Hanif menegaskan, perusahaan harus membayarkan THR kepada pegawainya paling lambat H-7 hari raya. Besaran THR yang diberikan pun juga disesuaikan dengan masa kerja pegawai. “Kalau masa kerjanya 12 bulan berturut-turut dia satu kali gaji. Kalau di bawah 12 bulan, atau kurang dari 12 bulan tapi berturut-turut maka dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja,” ujarnya.
Berbagai macam sanksi baik sanksi denda maupun sanksi administratif juga dipersiapkan bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pegawainya. Berdasarkan data yang dimiliki Kemenaker, jumlah perusahaan yang memberikan THR kepada karyawannya tak tepat waktu pun terus menurun. “Kalau kita lihat record-nya kan grafiknya terus menurun,” ujarnya.
Pembayaran THR kepada masing-masing karyawan, kata Hanif, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. “THR ini kan soal hak. Jadi ya memang seharusnya lah dibayarkan,” kata Hanif.