Jumat 07 Mar 2025 00:08 WIB

Sudah Waktunya Isi SPT, Begini Caranya

Siapkan dokumen yang diperlukan untuk pengisian SPT.

Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap warga negara yang telah memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pajak yang terutang telah dihitung dan dibayarkan dengan benar oleh wajib pajak.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang formal serta rinci, mengenai tata cara mengisi SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan.

Baca Juga

Sebelum memulai pengisian SPT Tahunan, penting bagi setiap wajib pajak untuk menyiapkan beberapa dokumen penting agar proses pelaporan dapat berjalan dengan lancar. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), laporan penghasilan, dan bukti potong pajak.

Laporan penghasilan adalah Formulir 1721-A1 (untuk pegawai swasta) atau 1721-A2 (untuk pegawai negeri) yang diterbitkan oleh pemberi kerja. Formulir ini berisi rincian upah atau gaji yang diterima selama tahun pajak yang dilaporkan.

Cara mengisi SPT Tahunan

Wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunan dengan dua metode utama, yaitu secara manual atau online melalui e-Filing.

1. Pengisian Manual

  • Unduh dan cetak formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS tergantung kategori wajib pajak).
  • Isilah formulir tersebut secara lengkap dan akurat berdasarkan dokumen yang telah disiapkan.
  • Sesuaikan dengan jenis pendapatan dan pengeluaran yang dimiliki.
  • Serahkan formulir SPT yang telah diisi beserta dokumen pendukung ke KPP terdekat.
  • Petugas pajak akan memverifikasi berkas yang disampaikan.

2. Pengisian Melalui e-Filing

  • Akses laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui situs resminya.
  • Masuk atau daftar akun DJP Online dengan menggunakan NPWP dan EFIN (Electronic Filing Identification Number).
  • Bagi yang belum memiliki EFIN, dapat mengajukan permohonan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) secara langsung.
  • Setelah masuk, pilih layanan e-Filing dan ikuti panduan pengisian SPT yang terdapat dalam sistem.
  • Masukkan data sesuai kategori formulir yang telah dipilih, kemudian periksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  • Submit SPT dan ambil kode verifikasi melalui SMS atau e-mail. Masukkan kode verifikasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement