Senin 05 Jun 2017 17:29 WIB

Fintech Investree Secara Resmi Terdaftar di OJK

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Investree Radhika Jaya (Investree), salah satu perusahaan peer-to-peer lending (P2P) marketplace di Indonesia, telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan fintech itu terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diatur dalam administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Investree tercatat per hari Rabu, 31 Mei 2017 dengan nomor registrasi S-2492/NB.111/2017 sebagaimana tertanda pada Surat “Tanda Bukti Terdaftar PT Investree Radhika Jaya” dari OJK. Hal ini berarti Investree telah memenuhi standar pemerintah dari segi sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional lainnya untuk menjalankan bisnis.

Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, Investree yang sedari awal sudah aktif berpartisipasi dalam menyusun POJK terkait, dengan status yang kini sudah terdaftar di OJK, akan terus berkomitmen untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi dan berkontribusi dalam pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama industri kreatif melalui layanan teknologi finansial (tekfin) dan P2P lending.

“Kami sangat bersyukur telah terdaftar secara resmi di bawah pengawasan OJK dan kami juga menghargai proses yang dilakukan oleh OJK dalam kehati-hatiannya untuk mengeluarkan tanda bukti terdaftar kepada layanan tekfin serupa, karena kepercayaan masyarakat dan perlindungan konsumen yang menjadi prioritas," ujar Adrian, Senin (5/6).

Adrian menuturkan, pada praktiknya layanan tekfin P2P lending memberikan akses perantara keuangan untuk berbagai pihak dengan tidak saling bertatap muka. Hal tersebut menimbulkan keraguan untuk menggunakan layanan serupa.

Dia berharap, dengan telah terdaftarnya Investree di OJK mampu menumbuhkan kepercayaan semua pemangku kepentingan terutama lender dan borrower yang bergabung dalam platform Investree serta masyarakat secara umum, sehingga semua bisa tumbuh.

Terdaftarnya Investree merupakan langkah lanjutan terkait POJK 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan tekfin di Indonesia wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu satu tahun sejak POJK dikeluarkan pada bulan Desember 2016, dengan syarat memiliki modal yang disetor minimal Rp 1 miliar untuk perusahaan tekfin yang sudah berbentuk PT atau koperasi. Kemudian, modal yang disetor tersebut dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar apabila ingin mengajukan perizinan.

Per 5 Juni 2017, Investree telah berhasil menyalurkan pinjaman terdanai sebesar Rp 148 miliar dengan 592 total pinjaman, 17,5 persen rata-rata tingkat pengembalian, dan 0 default.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan pencapaian demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat luas, terlebih dalam mewujudkan inklusi finansial yang nyata di Tanah Air," kata Adrian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement