REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan segera mengurumkan calon pengurusnya setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana Bidang Operasional (COO) Danantara mengatakan saat ini profil dari calon-calon manajemen Danantara sudah diserahkan kepada Presiden.
"Danantara sedang melakukan seleksi calon-calon yang memang akan nanti bergabung dengan Danantara, dan tentu saja kita maunya, inginnya orang-orang terbaik," ujar Dony di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ia berharap paling lama pekan depan daftar manajemen Danantara sudah dapat mendapat persetujuan dari Presiden. Daftar pengurus Danantara ini akan bekerja untuk holding investasi dan juga operasional.
"Diharapkan minggu ini, atau paling lama awal minggu depan kita sudah mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden," katanya.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, terdapat beberapa syarat untuk menjadi pengurus Danantara, berikut diantaranya:
- 1. WNI, mampu melakukan perbuatan hukum, sehat jasmani dan rohani
- 2. Berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
- 3. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
- 4. Memiliki dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/ atau manajemen perusahaan;
- 5. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
- 6. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
- 7. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Selain itu, Anggota Badan Pelaksana juga dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
- a. anggota Badan Pelaksana yang lain;
- b. anggota Dewan Pengawas;
- c. pegawai Badan;
- d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau
- e. Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional
