REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Soekarwo menerbitkan surat edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan ke bupati/wali kota seluruh Jawa Timur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. "Surat edarannya sudah dikirim ke-38 kepala daerah dan intinya penyerahan THR harus diberikan paling lambat H-7 lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Setiajit, Senin (5/6).
Ia menjelaskan, penyerahan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. "Intinya, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," katanya.
Bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu bulan atau kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Sementara, yang telah 12 bulan atau satu tahun dibayar penuh.
Mantan Kepala Biro Organisasi tersebut juga menyampaikan bahwa Gubernur Jatim mengimbau kepala daerah agar memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu. "Ini juga untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dan gejolak dalam pelaksanaan pembayaran THR, termasuk adanya Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pengaduan THR," katanya.
Disnakertrans Jatim telah mendirikan Posko Pengaduan THR yang berlokasi di kantornya di Jalan Dukuh Menanggal Surabaya hingga 24 Juni 2017. Apabila ada pengaduan perusahaan yang belum membayar THR sampai batas waktu kurang dari tujuh hari sebelum Lebaran, maka Pemprov dan Pemkot/Pemkab melalui dinas membidangi ketenagakerjaan diharap mengumumkannya melalui media massa.
"Tidak perlu membicarakan sanksinya apa, sebab perusahaan seharusnya sudah paham bahwa THR adalah wajib dibayarkan. Kami harap semua perusahaan di Jatim mematuhinya," katanya.