Kamis 08 Jun 2017 13:25 WIB

BRI Nilai Lebih Mudah Laporkan Saldo Nasabah di Atas Rp 1 M

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Pajak (Ilustrasi)
Foto: firstpost.com
Pajak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah mengubah batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan oleh perbankan kepada otoritas pajak, dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Dalam kebijakan keterbukaan informasi yang dijalankan tahun depan perbankan harus melaporkan data nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar. Menanggapi hal itu, PT Bank Rakyat Indonesia menyatakan, ketentuan tersebut tidak masalah bagi perbankan. BRI menilai pengubahan batas minimum saldo memudahkan pelaporan bank.

"Jumlah rekening yang dilaporkan menjadi lebih sedikit. Jadi lebih mudah bagi bank dan pihak DJP (Direktorat Jenderal Pajak) juga lebih fokus," ujar Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo kepada Republika.co.id, Kamis (8/6).

Ia mengimbau, masyarakat tidak perlu takut dengan pelaporan itu, karena ini hanya pendataan. "Misal punya dana di rekening Rp 1 miliar ya sudah biasa saja tidak usah panik. Toh kita bisa buktikan data penghasilan dan jumlah saldo, kalau sudah sama ya sudah," kata Haru.

Dia menegaskan, pelaporan tersebut bukanlah pemeriksaan pajak melainkan hanya pelaporan dari perbankan ke DJP sebagai bagian dari adopsi Automatic Exchange of Information (AEoI). Kebijakan ini juga, katanya, merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses informasi Keuangan untuk Kepentingan Pajak.

Baginya, mengadopsi AEoI sangat penting. Pasalnya kalau Indonesia tidak mengimplementasikan sistem pertukaran informasi secara bebas itu, negara lain juga tidak akan memberikan data yang dibutuhkan Indonesia. "Misal Singapura, mereka tidak akan Kasih data yang kita butuhkan kalau Indonesia tidak terapkan hal sama. Dengan ikut perjanjian AEoI juga kita bukan termasuk negara yang fail to comply," kata Haru.

Haru mengaku tidak khawatir akan terjadi penurunan Dana Pihak Ketiga (DPK). Hal itu karena, semua bank turut menerapkan pelaporan dana untuk kebutuhan pajak, sehingga masyarakat tidak punya pilihan.

"Jadi nanti kita sosialisasikan ke masyarakat karena sekarang kita belum tahu format dan seperti apa teknis pelaporannya. Hanya saja Kementerian Keuangan sudah memberikan informasi sementara," tutur Haru. Ia menyebutkan, format sementara dari Kemenkeu, laporan terdiri dari nama, nomor rekening, jumlah saldo, serta sumber penghasilan terkait saldo tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement